Sunday, October 2, 2011

Animalia

Aspek
P
C
P
N
A
A
M
E
C
BENTUK TUBUH
AS
RS
BS
BS
BS
BS
BS
Larva: BS
Dewasa: RS
BS
LAPISAN /JARINGAN EMBRIONAL
D
D
T
T
T
T
T
T
T
RONGGA TUBUH
AS
AS
AS
PS
S
S
S
S
S
SISTEM RESPIRASI
DIFUSI
Blm/DIFUSI
Tdk Ada/Difusi
Tdk Ada/Difusi
Blm Khusus
Insang, trakea, paru-paru buku, Permukaan tubuh
Paru-paru, epidermis, Insang, mantel
Papula, insang, kaki tabung, tentakel
Insang, kulit, paru-paru
SISTEM PENCERNAAN
INTRASEL
(sel koanosit)
Ekstrasel/BL Sempurna/
gastrovaskuler
Ekstrasel/BL Sempurna
Ada,
sempurna
Ada, sempurna
Sempurna
Sempurna
Sempurna, kecuali Ophiuroidea
Sempurna
SISTEM TRANSPORTASI
DIFUSI
Difusi
Tdk  ada

Peredaran darah tertutup
Peredaran darah terbuka
Peredaran darah terbuka, jantung
Sistem Radial
Peredaran terbuka, peredaran darah tertutup
SISTEM EKSRESI
DIFUSI
Belum
Sel api

Nepridium
Koksal/ kelenjar hijau, saluran malphigi
Ginjal

Ginjal
SISTEM GERAK
Ada rangka spikula

Punya Otot


Otot komplek, rangka eksoskleton; kaki jalan, kaki renang

Kaki Ambulakral, rangka kapur
Rangka Endoskleton
SISTEM REPRODUKSI
A, S
A, S
Monoseus
Kawin, Dioseus
Kawin, monoseus
Kawin, dioseus, Internal
Ada hermafrodit, umum dioseus,
F. Eksternal
Kawin, Dioseus,
 F. Eksternal
Kawin: F. eksternal, internal
SISTEM KOORDINASI/SISTEM SYARAF
Tdk ada system khusus
Sistem syaraf Diffus
Sepasang ganglion
Cincin Syaraf, 6 serabut
Ganglion otak
Ganglion otak
3 Ps Ganglion syaraf
Syaraf  melingkar, S. syaraf radial
Otak
KLASIFIKASI
C-H-D
H-A-S
T-T-C

O-P-H
C-A-I-M
P-G-C-
O-A-C-E-H
P-A-R-A-M
CONTOH
Scypa, Leucosolenia
Hidra, ubur-ubur
Planaria, cacing hati, Cacing pita
C.perut,
C. tambang,
C. Kremi
C. tanah
C. Palolo,
Lintah
Udang, kepiting
Belalang, laba-laba, kelabang, lipan


Ikan, katak, buaya, burung, kucing
PERANAN
Demospongia: Spon mandi
Hiasan laut,
Parasit
Parasit
Menyuburkan tanah,
Sumber makanan,
Zat antikoagulan
Makanan
Penyerbukan, sutra
Sumber makanan
Tripang: makanan,
Pemakan bangkai: pembersih laut
Sumber makanan protein

Makalah Kepemilikan Dalam Islam


KEPEMILIKIAN:
"Kepemilikan" berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki.
Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum

KEPEMILIKAN
Definisi:
“MILIK" adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Yaitu, yang memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i.
Hambatan Syar’i Kepemilikan:
1. gila / sakit ingatan/ hilang akal.
2. masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang.(belum balig)

JENIS-JENIS KEPEMILIKAN
Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua, yaitu:
1. kepemilikan sempurna (tamm): Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus
2. kepemilikan kurang (naaqis) : Sedangkan kepemilikan kurang adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja.
Dua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik suatu barang dapat mempergunakan dan memanfaatkan susbstansinya saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya. Kedua-dua jenis kepemilikan ini akan memiliki konsekuensi syara’ yang berbeda-beda ketika memasuki kontrak muamalah seperti jual beli, sewa, pinjam-meminjam dan lain-lain.
SEBAB-SEBAB TIMBULNYA KEPEMILIKAN SEMPURNA
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu:
1. kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan
2. akad
3. penggantian
4. turunan dari sesuatu yang dimiliki.

Penjelasan
(1) Kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan. Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang (dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara’ untuk dimiliki seperti air di sumbernya, rumput di padangnya, kayu dan pohon-pohon di belantara atau ikan di sungai dan di laut.
Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut : a) Kepenguasaan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya.
b) Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.
Karena kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis, maka dua persyaratan di bawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syar’i yaitu (i) belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, ” Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim lainnya, maka barang itu miliknya.” (ii) Orang yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW bahwa segala perkara itu tergantung pada niat yang dikandungnya.
Bentuk-bentuk kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu :
a) kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
b) kepemilikan karena berburu atau memancing
c) rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
d) kepenguasaan atas barang tambang.
Khusus bentuk yang keempat ini banyak perbedaan di kalangan para fukoha terutama antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Bagi Hanafiyah, hak kepemilikan barang tambang ada pada pemilik tanah sedangkan bagi Malikiyah kepemilikan barang tambang ada pada negara karena semua tambang, menurut madzhab ini, tidak dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara kepenguasaannya atas tanah atau tidak dapat dimiliki secara derivatif dari kepemilikan atas tanah.

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN

1. kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
2. kepemilikan karena berburu atau memancing rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
3. kepenguasaan atas barang tambang.






Sistem ekonomi Islam

Pertama : Cara Pemilikan Harta Dalam Islam (Al-Milkiyah)

Sistem Ekonomi Islam berbeza sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana berasal dari wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:-
  • Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
  • Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
  • Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.

Kedua : Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)

Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

Ketiga : Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)

Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)




Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam
 Pendahuluan
Pola-pola yang berhubungan dengan masalah hak milik (ownership) memiliki efek yang bersifat ekstensif maupun intensif, yang tidak hanya pada aktivitas ekonomi masyarakat, namun juga lembaga-lembaga yang akan berkembang di masyarakat itu. Suatu pengantar yang tepat terhadap system Islami tentang hak milik akan membantu kita dalam memahami struktur lembaga yang diatur dalam masyarakat Islam. Batasan yang sesuai mengenai hak milik juga menentukan perbedaan antara biaya/keuntungan pribadi dan biaya/keuntungan masyarakat yang akan melengkapi dasar untuk memahami pendekatan Islam terhadap teori kesejahteraan dalam mikro ekonomi.

Konsep kepemilikan dan hak milik
Prinsip dasar yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits sangat memperhatikan masalah perilaku ekonomi manusia dalam posisi manusia atas sumber material yang diciptakan Allah untuk manusia. Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi namun tidak memberikan hak itu secara absolute(mutlak). Penekanan pembatasan hak milik absolute, Al-Qur’an menunjukkan pola masalah penciptaan sumber-sumber ekonomi bagi Allah terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an (QS. 13:3; 67:15; 3:180; 4:5; 35:29; 35:30; 3:180; 28:77; 42:36).
Kepemilikan adalah suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan Syari’ah. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis Syari’ah. 

Sejarah
Al-Qur’an telah memberikan gambaran tentang asal usul harta atau hak milik, yang pertama kali diberikan Allah kepada manusia pertama kemudian turun-temurun kepada generasi berikutnya. Dengan $demikian, awal sejarah kepemilikan sama dengan awal manusia itu sendiri. Selama hidup, manusia tidak akan pernah lepas dari masalah kepemilikan. Jadi sejarah kepemilikan ini telah tercantum dalam Al-Quran.
Unsur – unsur Sistem Hak Milik Dalam Islam
Kita dapat membedakan antara tiga kategori hak milik, yaitu Hak Milik Pribadi (Private Property), Hak Milik Umum/Pemerintah (Public Ownership) dan Voluntary(Waqf).

Sebab-sebab Kepemilikan Dalam Islam
Kepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandangan Fiqh Islam terjadi karena:
1.      Menjaga hak Umum
2.      Transaksi Pemindahan Hak
3.      Penggantian Posisi Pemilikan  
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui suatu lima sebab, yaitu:
1.      Bekerja,
2.      Warisan,
3.      Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup,
4.      Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat,
5.      Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

Bentuk-bentuk Hak Milik Pribadi Dalam Islam
Hak kepemilikan pribadi menurut pandangan (fiqh) Islam berbeda dengan system kapitalis maupun sosialis. Salah satu pembeda yang paling pokok dalam hal ini adalah karakteristik peduli social dalam system kepemilikan social.
Islam mengakui dan mengabsahkan kepemilikan pribadi, menghalalkan manusia untuk menabung, menyarankan manusia berkreasi dan mengembangkan bakat dan bekerja, tetapi Islam member pula berbagai aturan dan tekanan peduli social pada individu pemilik, jangan sampai dalam investasi tidak memperhatikan dampak negative terhadap orang lain.




Pembatasan Penggunaan Penggunaan Hak milik Pribadi Dalam Islam
Islam hadir memperbolehkan kepemilikan Individu serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu yang memperhatikan kaidah fitrah manusia, bukan dengan cara perampasan. Di dalam kepemilikan atas suatu zat tertentu, bukanlah semata-mata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dari karakter dasarnya, akan tetapi berasal dari adanya izin yang diberikan oleh Syar’I, serta diperbolehkan oleh Syar’I untuk memiliki zat tersebut.

Pengembangan Kepemilikan
Menurut Islam harta pada hakikatnya adalah hak milik Allah. Namun karena Allah telah menyerahkan kekuasaannya atas harta tersebut kepada manusia, maka perolehan seseorang terhadap harta itu sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya dia memiliki harta tersebut hanya untuk dimanfaatkan dan terikat dengan hukum-hukum syara’, bukan bebas mengelola secara mutlak. Alasannya, ketika dia mengelola hartanya dengan cara yang tidak sah menurut syara’,  seperti menghambur-hamburkan, maksiat, dan sebagainya. Maka Negara wajib mengawalnya dan melarang untuk mengelolanya serta wajib merampas wewenang yang telah diberikan Negara kepadanya.
Dengan demikian, mengelola harta dalam pandangan Islam sama dengan mengelola dan memanfaatkan zat benda. Dan system ekonomi Islam tidak membahas tentang pengembangan harta melainkan hanya membahas tentang pengembangan kepemilikannya.

Perbandingan Hak Milik Pribadi Dalam Ekonomi : Islam, Kapitalisme, Sosialisme
Kepemilikan Pribadi merupakan darah kehidupan bagi kapitalisme. Oleh karena itu, barang siapa yang menguasai factor produksi, maka ia akan menang. Demikian moto Kapitalisme. Ekonomi kapitalisme berdiri berlandaskan hak milik khusus atau hak milik individu. Ia memberikan kepada setiap individu hak memiliki apa saja sesukanya dari barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ikatan apapun atas kemerdekaannya dalam memiliki, membelanjakan, maupun mengembangkan dan mengekploitasi kekayaannya.
Sementara dalam Sosialisme: setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia kerjakan. Ekonomi ini mengedepankan pada hak milik umum atau hak milik orang banyak yang diperankan oleh Negara atas alat-alat produksi, tidak mengakui hak milik individu,kecuali hal-hal yang berlainan dengan dasar pokok yang umum itu. Negaralah pemilik satu-satunya alat produksi, semua rencana dan pengabdian yang berguna bagi seluruh bangsa. Orang tidak memiliki hak-hak, kecuali yang diakui dan memenuhi syarat terpeliharanya orang banyak.
Sistem Ekonomi Islam memiliki sikap yang tersendiri terhadap hak milik. Ekonomi Islam menganggap kedua macam hak milik pada saat yang sama sebagai dasar pokok bukan sebagai pengecualian. Hak milik dalam Ekonomi Islam, baik hak milik khusus maupun hak milik umum, tidaklah mutlak, tetapi terikat oleh ikatan-ikatan untuk merealisasikan kepentingan orang banyak dan mencegah bahaya, yakni hal yang membuat hak milik menjadi tugas masyarakat.

Konsep Kepemilikan Pengelolaan Harta Kekayaan
a)      Konsep kepemilikan harta kekayaan
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem ekonomi Sosialis dengan sistem ekonomi Kapitalis serta berbeda juga dengan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya cara memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).
Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Di dalam sistem ekonomi sosialis tidak dikenal kepemilikan individu (private property). Yang ada hanya kepemilikan negara (state property) yang dibagikan secara merata kepada seluruh individu masyarakat. Kepemilikan negara selamanya tidak bisa dirubah menjadi kepemilikan individu. Berbeda dengan itu di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis dikenal kepemilikan individu (private property) serta kepemilikan umum (public property). Perhatian Sistem Ekonomi Kapitalis terhadap kepemilikan individu jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang kepemilikan umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi. Berbeda lagi dengan Sistem Ekonomi Islam, yang mempunyai pandangan bahwa ada kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) serta kepemilikan negara (state property). Menurut Sistem Ekonomi Islam, jenis kepemilikan umum khususnya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan negara atau kepemilikan individu.

b)      Konsep Pengelolaan Harta Kekayaan
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.




Hak Hidup, Keamanan Privasi, dan Kepemilikan dalam Islam

Hak seseorang untuk hidup, keamanan pribadi, privasi, dan kepemilikan yang paling dasar dari semua hak-hak dasar dan kebebasan dan menjadi perhatian untuk semua sistem hukum dan tradisi. Untuk mengatasi mereka berdampingan satu sama lain, seperti berusaha dalam buku ini, reflektif prioritas alami mereka dan signifikansi. Hak-hak ini secara bersamaan yang paling rentan terhadap agresi dan kekerasan.
Hak untuk hidup adalah hak dasar dari mana semua yang lain berasal. Pembahasan ini hak fundamental meliputi: kesucian hidup dari perspektif Islam, pembunuhan, pembunuhan yang tidak disengaja, hukuman mati dan kompensasi bagi korban. Bab ini juga mencakup diskusi aborsi, bunuh diri eutanasia, dan.
Kedua dari hak-hak yang dibahas adalah hak untuk keamanan dan ini termasuk: keamanan terhadap penangkapan yang tidak sah, hak untuk perlakuan yang adil, hak untuk nasihat, bebas dari agresi dan penyiksaan.
Hak ketiga adalah privasi dan terutama berkaitan dengan privasi rumah seseorang, korespondensi rahasia, dan kekebalan terhadap invasi privasi di bentuk intersepsi korespondensi, menguping dan pelanggaran seperti lainnya.
Akhirnya, pembahasan hak kepemilikan mencakup empat aspek kepemilikan dalam Islam, berarti sah dan tidak sah akuisisi kepemilikan, dan pembatasan yang Syariah membebankan pada pelaksanaan hak ini termasuk perpajakan, warisan dan hibah.
Mohammad Hashim Kamali dr adalah Dekan dari Institut Internasional Pemikiran Islam dan Peradaban (ISTAC) dan Profesor Hukum di International Islamic University Malaysia di mana ia telah mengajar hukum Islam dan yurisprudensi sejak tahun 1985. Di antara karya-karya lain yang diterbitkan oleh Society Teks Islam Prinsip-prinsip fikih Islam; martabat manusia: Sebuah Perspektif Islam; Kebebasan, Kesetaraan dan Keadilan dalam Islam, Kebebasan Berekspresi dalam Islam; Hukum Dagang Islam dan Ekuitas dan Keadilan dalam Islam.
Konsep Kepemilikan Dalam Islam
1.       SISTEM-SISTEM EKONOMI DUNIA
Sistem ekonomi yang ada di dunia ini dalam perbincangan disiplin ilmu ekonomi, hanya dikelompokkan menjadi dua. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuelson & Nordhaus (1999)
Sistem perekonomian komando (command economy). Pada sistem ini pemerintah diberi kewenangan penuh untuk mengambil semua keputusan yang menyangkut soal produksi dan distribusi. Negara juga menguasai hampir semua sarana produksi (tanah atau modal). Negara memiliki dan mengatur secara langsung operasi semua perusahaan di berbagai sektor industri. Negara merupakan majikan dari semua angkatan kerja. Sistem ekonomi ini biasa disebut dengan sistem ekonomi sosialisme atau komunisme.
Sistem perekonomian pasar (market economy). Dalam perekonomian ini, individu dan perusahaan membuat keputusan-keputusan utama mengenai produksi dan konsumsi. Campur tangan pemerintah sangat terbatas. Keputusan ekonomi umumnya diserahkan pada kekuatan-kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini biasa dikenal dengan sistem ekonomi libelarisme atau kapitalisme.
Dari tinjauan literatur tersebut nampak bahwa sistem ekonomi Islam belum mendapat tempat, atau bahkan mungkin dianggap tidak ada. Itulah sebabnya, dari kalangan ekonom muslim muncul semangat yang besar untuk menghadirkan sosok ekonomi Islam di tengah kancah pergulatan pemikiran ekonomi dunia.

2. SISTEM EKONOMI ISLAM

Sebenarnya ada tolok ukur yang sangat jelas apabila kita hendak membedakan antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya.
Tolok ukur tersebut tidak lain adalah:
Sesungguhnya seluruh harta kekayaan yang ada di dunia itu hak milik siapa?
Siapa sesungguhnya yang berhak untuk mengelolanya?
Produk hasil pengelolaan tersebut akan di distribusikan kepada siapa?


Islam memandang bahwa seluruh harta yang ada di dunia ini (bahkan seluruh alam semesta ini) sesungguhnya adalah milik Allah, berdasarkan firman Allah:
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakannya kepadamu” (Q.S. An-Nuur: 33).
Dari ayat ini dipahami bahwa harta yang dikaruniakan Allah kepada manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah yang dikuasakan kepadanya. Hal itu dipertegas dengan mendasarkan pada firman Allah:
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (Q.S. Al-Hadiid: 7).

Penguasaan (istikhlaf) ini berlaku umum bagi semua manusia. Semua manusia mempunyai hak pemilikan, tetapi bukan pemilikan yang sebenarnya. Oleh karena itu bagi individu yang ingin memiliki
harta tertentu, maka Islam telah menjelaskan sebab-sebab pemilikan yang boleh (halal) dan yang tidak boleh (haram) melalui salah satu sebab pemilikan. Islam telah menggariskan hukum-hukum perolehan individu, seperti: hukum bekerja, berburu, menghidupkan tanah yang mati, warisan, hibbah, wasiat dsb.
Ternyata sistem ekonomi Islam memandang bahwa harta kekayaan yang ada di dunia ini tidak hanya diperuntukkan pada individu untuk dapat dimiliki sepenuhnya.


3. Pandangan Islam terhadap Kepemilikan
Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.8
Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT karena Dialah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini:
وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang diantara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut
ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
"Berimanlah kamu kepada allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..."
Seseorang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah SWT), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa "pada mulanya" masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sehingga sebuah kepemilikan atas harta kekayaan oleh manusia baru dapat dipandang sah apabila telah mendapatkan izin dari Allah SWT untuk memilikinya. Ini berarti, kepemilikan dan pemanfaatan atas suatu harta haruslah didasarkan pada ketentuan-ketentuan shara' yang tertuang dalam al-Qur'an, al-Sunnah, ijma' sahabat dan al-Qiyas.
§ kepemilikan (al-milkiyyah),
§ mekanisme pengelolaan kekayaan (kayfiyyah al-tasarruf fi al-mal) dan
§ distribusi kekayaan di antara manusia (al-tawzi' al-tharwah bayna al-nas).
Dari beberapa keterangan nash-nash shara' dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yakni
 Kepemilikan pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Adalah hukum shara' yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya--baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi--dari barang tersebut.
Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah meriupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.
Karena kepemilikan merupakan izin al-shari' untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari' serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari' untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.
Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)
Adalah izin al-shari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari' sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.
Setidak-tidaknya, benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:
Fasilitas dan sarana umum
Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadith nabi yang berkaitan dengan sarana umum:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api " (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: "...dan harganya haram" (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).18
Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut. Adapun al-kala' adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.
Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi al-shari' yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat didalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum.

Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).
Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:
1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
4. Harta yang berasal dari daribah (pajak)
5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan shara'
9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.

4. GARIS PERBEDAAN
Dari uraian global tentang sistem ekonomi Islam tersebut maka akan nampak perbedaan yang sangat mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, baik kapitalisme maupun sosialisme. Sistem ekonomi Islam tidak membiarkan harta kekayaan yang ada di bumi ini “diperebutkan” secara bebas sebagaimana dalam ekonomi kapitalisme. Akibat dari persaingan bebas dalam ekonomi kapitalisme, sebagaimana telah umum difahami telah mengakibatkan pihak yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin.
Kita tentu tidak terlalu kaget jika ada 3 orang terkaya di dunia ini, ternyata kekayaannya lebih besar dari gross domestic product (GDP) 48 negara termiskin dunia. Itu berarti setara dengan seperempat jumlah total negara di dunia. Itu adalah hasil penelitian Brecher dan Smith. Demikian juga, tidak kalah hebatnya, menurut penelitian Noam Chomsky, 1% penduduk dengan pendapatan tertinggi dunia, setara dengan 60% penduduk pendapatan terendah dunia, yaitu sama dengan pendapatan dari 3 milyar manusia (Triono, 2005). Itulah “karya” nyata dari ekonomi kapitalisme.
Demikian juga, sistem ekonomi Islam juga dapat dibedakan dengan dengan jelas terhadap sistem ekonomi sosialisme. Hal itu disebabkan, di dalam sistem ekonomi Islam tetap memberi ijin kepada individu-individu untuk memiliki harta kekayaan, sebanyak apapun, sepanjang harta itu diperoleh melalui jalan yang dihalalkan oleh Islam. Jika kepemilikan individu tidak diakui, maka akibatnya dapat dilihat pada sistem ekonomi sosialisme, yaitu menyebabkan gairah kerja dan semangat berproduksi menjadi hilang.
Zain (1988), memberi bukti bahwa pengakuan terhadap kebabasan kepemilikan individu memang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang terjadi pada sistem pertanian individual di Eropa Barat dibanding dengan sistem komunal di Rusia dan RRC. Sistem pertanian komunal di Rusia dan RRC produksinya selalu tidak pernah mengungguli produksi pertanian individu di negara-negara Eropa Barat. Fakta-fakta menunjukkan bahwa produksi pertanian di kedua negara tersebut cenderung selalu mengalami kegagalan.

Keunggulan dari sistem ekonomi Islam terutama dapat dilihat dari adanya kepemilikan umum. Sumber-sumber daya alam yang besar seperti hutan, tambang, minyak, gas, batubara, listrik, air dsb. adalah termasuk dalam kategori kepemilikan umum, sehingga seluruh hasil dari sumber daya alam tersebut harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik hakiki dari harta tersebut. Harta tersebut bukanlah milik negara, bukan milik individu, bukan milik swasta, apalagi milik swata asing sebagaimana fakta terjadinya “perampokan” dan “penjarahan” yang saat ini banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing dari negara maju kepada negara berkembang.
A. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi yang ditempuh Sistem Ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni:
(1) Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) dalam kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah).
Menurut An-Nabhaniy (1990), Islam telah menetapkan sebab-sebab tertentu dimana seseorang dapat memiliki harta yang berkaitan dengan kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah) yakni (1) bekerja; (2) warisan; (3) kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup; (4) harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat; dan (5) harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Agar berbagai jenis pekerjaan yang telah ditetapkan tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan serta membuat berbagai ketentuan yang memudahkan setiap orang menjalankan pekerjaan tersebut.
(2) Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.
Pengembangan Kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) adalah suatu mekanisme yang dipergunakan seseorang untuk menghasilkan tambahan kepemilikan tersebut. Karenanya Islam mengemukakan dan mengatur serta menjelaskan suatu mekanisme untuk mengembangkan kepemilikan.
Dalam masalah pengembangan kepemilikan, Syara’ telah menjelaskan garis-garis besar tentang mekanisme yang dipergunakan untuk mengembangkan kepemilikan, disamping juga menyerahkan rincian hukumnya kepada para mujtahid agar mereka menggali hukum-hukumnya secara rinci berdasarkan pada nash-nash yang menjelaskan tentang mekanisme tersebut serta berdasarkan pemahaman terhadap fakta yang ada. Dengan demikian syara’ telah menjelaskan berbagai muamalah dan transaksi-transaksi yang dapat digunakan untuk mengembangkan kepemilikan sekaligus juga menjelaskan berbagai muamalah dan transaksi-transaksi yang tidak boleh dilakukan dalam rangka mengembangkan kepemilikan. Dalam hal ini Islam memiliki hukum-hukum tentang pertanian, perdagangan, dan industri.
Dari sinilah kita ketahui teknik yang umumnya digunakan orang-orang mengembangkan untuk harta kekayaan adalah dengan jalan melaksanakan aktivitas pertanian, perdagangan dan industri. Yang kesemuanya ditujukan dalam rangka meningkatkan produktivitasnya.
(3) Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
Al-Badri (1992) menjelaskan bahwa Islam mengharamkan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya dan mewajibkan pembelanjaan terhadap harta tersebut agar ia beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat diambil manfaatnya.
(4) Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
Islam memerintahkan agar harta benda beredar di seluruh anggota masyarakat, dan tidak hanya beredar di kalangan tertentu, sementara kelompok lainnya tidak mendapat kesempatan. Caranya adalah dengan menggalakkan kegiatan investasi dan pembangunan infrastruktur. Untuk merealisasikan hal ini, maka negara akan menjadi fasilitator antara orang-orang kaya yang tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan para pengelola yang profesional yang modalnya kecil atau tidak ada. Mereka dipertemukan dalam kegiatan perseroan (syirkah).
Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman modal kepada orang-orang yang memerlukan modal usaha. Dan tentu saja pinjaman yang diberikan tanpa dikenakan bunga ribawi. Bahkan kepada orang-orang tertentu dapat saja diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar ia tidak terbebani untuk mengembalikan pinjaman.
Cara lain yang dilakukan oleh negara untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi adalah dengan membuat dan menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain sebagainya. Juga membuat kebijakan yang memudahkan setiap seorang membuat dan mengembangkan berbagai macam jenis usaha produktif.
(5) Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
Islam melarang terjadinya monopoli terhadap produk-produk yang merupakan jenis kepemilikan individu (private property). Sebab dengan adanya monopoli, maka seseorang dapat menetapkan harga jual produk sekehendaknya, sehingga dapat merugikan kebanyakan orang. Bahkan negara tidak diperbolehkan turut terlibat dalam menetapkan harga jual suatu produk yang ada di pasar, sebab hal ini akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar. Islam mengharamkan penetapan harga secara mutlak. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari Anas ra. Yang mengatakan :
“Harga pada masa Rasulullah saw mengalami kenaikan sangat tajam (membumbung). Lalu mereka melaporkan : ‘Wahai Rasulullah, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini). Beliau saw menjawab : ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi Rizki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin mengadap ke hadirat Allah, sementara tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.”
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. yang mengatakan :
“Bahwa ada seorang laki-laki datang lalu berkata : ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini.’ Beliau
menjawab : ‘(Tidak) justru, biarkan saja.’ Kemudian beliau didatangi laki-laki yang lain lalu mengatakan : ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini.’ Beliau menjawab: ‘(Tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan.”
Hadits-hadits ini menunjukkan haramnya penetapan harga, dimana penetapan harga tersebut merupakan salah satu bentuk kezaliman yang harus dihilangkan. Larangan penetapan harga bersifat umum untuk semua jenis barang, tanpa dibedakan antara bahan makanan pokok dengan yang tidak.
Meskipun demikian terhadap produk-produk yang termasuk kepemilikan umum, Islam membolehkan adanya monopoli oleh negara. Namun monopoli oleh negara bukan berarti negara dapat menetapkan harga seenaknya demi mengejar keuntungan semata. Namun negara justru berkewajiban menyediakan berbagai produk tersebut dengan harga semurah mungkin.
Hal lain yang juga dilarang oleh Islam adalah adanya upaya memotong jalur pemasaran yang dilakukan oleh pedagang perantara, sehingga para produsen terpaksa menjual pruduknya dengan harga sangat murah, padahal harga yang berlaku di pasar tidak serendah yang mereka peroleh dari pedagang perantara. Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar ra. ia berkata :
“Kami pernah keluar menyambut orang-orang yang datang membawa hasil panen dari luar kota lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah saw melarang kami membelinya sampai hasil panen tersebut dibawa ke pasar.” (HR. Bukhari)
Menurut riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda :
“Janganlah kamu keluar menyambut orang-orang yang membawa hasil panen ke dalam kota kita.” (HR. Bukhari)
B. Problem Kepemilikan
Sistem Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalistik sudah mulai terasa sejak rezim Soeharto berkuasa. Pada saat itu, sejarah memang mencatat, bagaimana pertumbuhan ekonomi begitu pesat. Para analis pada saat itu mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5–10%, rupiah stabil dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang). Namun, pertumbuhan yang ditopang oleh utang luar negeri ini pada akhirnya mencapai bubble economic pada tahun 1998.

MISAL, FREEPORT, PENGUASAAN BLOK CEPU OLEH EXXON MOBIL

2) Problem Distribusi kekayaan
Dalam sebuah artikel khusus harian Republika dilaporkan bahwa omset tahun 1993 dari 14 konglomerat Indonesia terbesar yang tergabung dalam grup Praselya Mulya, diantaranya Om Liem (Salim Group), Ciputra (Ciputra Group), Mochtar Riady (Lippo Group), Suhargo Gondokusumo (Dharmala Group), Eka Tjipta (Sinar Mas Group) mencapai 47,2 trilyun rupiah atau 83 % APBN Indonesia tahun itu (Purnawanjati,Siddiq. Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme). Ini menandakan, bahwa lebih dari 80 % perputaran uang di Indonesia, hanya berkutat pada segelintir orang saja. Sementara sisanya, terbagi ke seluruh wilayah di Indonesia dengan penduduknya sejumlah 200 juta jiwa. Maka wajar
apabila kemiskinan semakin merajalela, memperbesar jurang antara si kaya dan si miskin.

3) Sistem Uang Kertas
Salah satu penyebab utama jatuhnya perekonomian Indonesia pada tahun 1997/1998 adalah, meningkatnya nilai tukar dollar terhadap rupiah yang pada saat itu menembus angka Rp.8000 per Dollar. Akibatnya, impian Indonesia untuk menjadi Negara Industri Baru (NIB) pupus sudah. Indonesia bukan lagi menjadi negara miskin tetapi super miskin di bawah India dan setara dengan Kamboja, Kenya atau Bangladesh yang mempunyai pendapatan per kapita dibawah 300 dolar (Purnawanjati, Siddiq. Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme). Belum lagi dampak dari sistem uang yang fluktuatif ini yang akan menyebabkan inflasi, sehingga harga-harga melambung tinggi terutama untuk barang kebutuhan pokok, sebagaimana yang pernah melanda Indonesia pada tahun 1997/1998.

I.   KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK
 Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta.  Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
 Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.
 Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak.  Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu.  Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu.  Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini.  Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain.  Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal. 
Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal.  Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).

II. DEFINISI HAK MILIK
         Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.  Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.  Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284). 
         Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
         Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “  Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif.  Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.



III.  JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM
Hak Milik Pribadi
1.      Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam.  Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram.  Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b.  Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c.  Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d. Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e.  Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum dimasyarakat. Dalam hubungan ini,  ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat.  Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat).  Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang lain.  Inilah paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi.  Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.
3.   Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
            Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta.  Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya.  Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan.  Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang.  Karena manusia hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut.  Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat.  Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat. 
  Hak Milik Umum (Kolektif)
            Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara umum (kolektif).  Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis.  Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda.  Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu.  Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum.    Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf.  apa yang
Hak Milik Negara
            Tipe ketiga dari kepemilikan adalah hak milik oleh negara.  Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya.  Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah).  Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat.  Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara. 
            Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum.  Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah.  Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.  Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan.  Adalah merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan. 
Kesimpulan Hak Milik
           Islam mengakui adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta inisiatif individu di dalam menggunakan dan mengelola harta pribadinya.  Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan kepentingan umum. Sebenarnya kerangka sistem islam secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan individu di dalam mencari dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah (intervensi) yang sangat terbatas hanya terhadap harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain itu tidak.
Namun, ada beberapa kepentingan umum yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara perorangan (KA, pos, listrik, air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum.Kemudian terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam Islam dengan kapitalis dan komunis.  Di dalam kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak terbatas.  Dalam komunis, hak milik diabaikan sama sekali.  Sedangkan di dalam islam, hak individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang terdapat dalam kapitalis, ataupun ditekan sama sekali seperti yang terdapat dalam komunis.  Inilah sisi kemoderatan islam dalam memandang hak milik
KONSEP HARTA MENURUT ISLAM
Harta dari segi bahasa adalah setiap barang atau segala sesuatu yang benar-benar dimiliki, diawasi dan dimanfaatkan (hiyaazah) oleh seseorang baik harta itu yang berwujud dan mengandung manfaat. Sebagai contoh emas, perak dan dalam segi manfaat seperti memakai dan mendiami rumah hal ini tidak berlaku bagi barang yang tidak diawasi oleh manusia seperti contoh burung yang terbang dan sebagainya. Sedangkan harta dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa harta adalah barang atau uang yang menjadi kekayaan barang milik seseorang, baik kekayaan berwujud atau tidak berwujud dan bernilai dan menurut hukum dimiliki oleh seseorang. Dalam bahasa arab harta disebut al-Mal yang artinya segala sesuatu yang dimiliki manusia dari pakaian, perhiasan, dan kekayaan. para ahli mendefinisikan bahwa harta adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh manusia dalam bentuk tertentu sebagaimana yang telah berjalan dimasyarakat. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah SWT, yang dititipkan kepada manusia. Berbeda halnya dengan pemahaman kapitalis dan aliran lainnya yang memandang harta sebagai tujuan dari hidup, sehingga masa hidupnya hanya untuk harta. Selanjutnya menurut ulama bahasa Ibn Manzuur mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang dikenali, dan apa yang kamu miliki dari keseluruhan benda. Dalam al-Qaamuus al-Muhiit juga dikatakan bahwa harta adalah apa yang kamu miliki dari semua benda. Berdasarkan perkataan Ibn Manzuur bahwa harta itu dikenali dikalangan orang-orang Arab. Hal ini menunjukkan bahwa perkataan harta merujuk pada kebiasaan orang Arab. Harta pada asalnya yaitu apa yang dimiliki dari emas dan perak, kemudian digunakan kepada barang yang berwujud dan kebanyakan perkataan harta yang digunakan oleh orang-orang arab adalah untuk unta, karena waktu itu hanya unta yang menjadi harta mereka.
Para fuqaha‟ telah berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta, sebab perbedaan pendapat itu kembali pada pemilihan dan penentuan “illah” untuk harta, apakah termasuk kedalam barang atau benda berwujud atau ke dalam barang atau benda tak berwujud berdasarkan keterangan diatas para fuqaha‟ berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta, hal ini dapat dilihat dari munculnya dua pendapat. Pendapat pertama muncul dari fuqaha‟ mutaqaddimin dari mazhab Hanafi bahwa mereka mengatakan harta dilekatkan kepada barang atau benda yang berwujud. Sedangkan pendapat yang kedua muncul dari kalangan fuqaha‟ muta‟akhkhirin dari mazhab Hanafi dan para fuqaha‟ bermazhab Syafi‟i, Hanbali dan Maliki yang mengatakan bahwa harta tidak hanya dilekatkan kepada barang atau benda yang berwujud tetapi juga merangkum hak (perkara ma‟nawi). Menurut fuqaha‟ terdahulu dari mazhab Hanafi harta adalah merupakan benda atau barang yang berwujud yang boleh diawasi dan diambil manfaat darinya. Imam Muhammad Ibn al-Hasan al-Shaybaani mengatakan bahwa harta adalah setiap apa yang dimiliki oleh manusia baik uang, hewan, barang dan lain sebagainya. Demikian juga Imam al-Zarkasyi mendefinisikan harta segala sesuatu untuk dapat memenuhi kepentingan-kepentingan manusia. Sedangkan menurut Ibn Mahmuud al-Qaabisii, beliau mengatakan bahwa harta adalah nama untuk selain manusia yang diciptakan untuk keperluan manusia dan boleh diambil serta diurus dengan bebas. Imam Ibn Abidin berkata dalam permulaan kitabnya al-Buyuu‟ beliau mengatakan bahwa harta adalah apa yang disukai oleh naluri kemanusian dan boleh disimpan untuk waktu yang diperlukan, serta dibenarkan menggunakannya sesuai dengan ketentuan hukum syara‟ dan beliau juga mengatakan bahwa harta itu adalah barang yang berwujud yang boleh diambil dan dipegang. Kemudian ia juga berkata harta sebagaimana yang dijelaskan oleh para ahli usul fiqh adalah sesuatu yang digunakan sebagai uang dan disimpan untuk keperluan dan khusus bagi barang atau benda yang berwujud. Selain itu adapula yang mengatakan bahwa harta adalah barang yang disukai oleh tabiat manusia dan boleh disimpan untuk saat yang diperlukan dan harta tersebut bisa beralih atau tidak dialihkan sama sekali berdasarkan definisi-definisi yang disebutkan diatas tadi, kebanyakan para fuqaha‟ Hanafiyyah tidak secara jelas menyatakan bahwa harta hanya ditujukan kepada barang berwujud. Oleh karena itu harta menurut mazhab Hanafi hanya ditujukan kepada barang atau benda yang berwujud saja yang pada akhirnya mempunyai nilai dikalangan manusia. Oleh karena itu harta menurut fuqaha‟ hanafiyyah mempunyai dua asas yaitu barang yang berwujud yang boleh diambil dan disimpan serta mempunya nilai kebendaan dikalangan manusia.
1. Barang yang berwujud yang boleh diambil dan disimpan
Dalam mazhab Hanafi hanyalah barang yang berwujud yang boleh diambil manfaat dan hak bukanlah harta tetapi melainkan milik.
2. Memiliki Nilai di Kalangan Manusia
Harta menurut mereka bukan hanya sebatas benda berwujud, tetapi juga memiliki nilai dan bisa diambil manfaatnya.oleh karena itu sesuatu yang tidak bernilai dan tidak bermanfaat baik secara lansung ataupun tidak, tidak bisa dikatakan harta, sebagai contoh daging busuk, makanan yang beracun, walaupum ada kalangan tertentu yang mengambil manfaat dari hal diatas tetapi menurut sebahagian besar masyarakat menganggap tidak ada nilai dan manfaat, dan pada akhirnya hal tersebut tidak dianggap sebagai harta. Dikatakan manfaat dan punya nilai apabila dilakukan secara terus menerus dalam hal yang biasa dilakukan manusia, akan tetapi apabila dilakukan dalan keadaan darurat hal itu tidaklah menjadikan nya sebagai harta, karena hal tersebut hanya termasuk dalam pengecualian. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan bahwa sesuatu itu baru akan menjadi harta apabila ada sebagian diantara mereka yang menganggap hal tersebut sebagai harta. Sebagai contoh babi atau arak yang merupakan harta, sebab digunakan oleh orang yang bukan beragama Islam. Berdasarkan keterangan tersebut diatas bernilai dan bermanfaat suatu barang atau benda bergantung dan merujuk kepada adat (urf). ‟Urf menurut ulama ialah apa yang dikenal dan dilaksanakan dikalangan manusia dan urf yang boleh menjadi sumber hukum adalah yang tidak bertentangan dengan hukum syara‟ dan fuqaha‟ Hanafiyyah juga menekankan bahwa harta yang mempunyai nilai adalah harta yang disukai oleh naluri manusia. Dengan demikian bahwa naluri menjadi sebuah tolak ukur benda atau barang tersebut termasuk harta atau tidak pendapat ini kurang tepat, karena ada beberapa benda yang tidak disukai oleh naluri manusia tetapi ia dianggap sebagai harta seperti obat-obatan yang pahit dan lain sebagainya. Selain dari itu tabiat manusia berbeda-beda tidak bisa dijadikan sebagai tolak ukur. Selain itu adapula harta menurut Jumhur Fuqaha’ yang mengatakan bahwa harta tidak hanya ditujukan kepada benda berwujud tetapi juga kepada benda yang tidak berwujud yang dalam hal ini disebut sebagai Hak. Dari mazhab Hanafi imam al-Kaasaanii mengatakan bahwa harta adalah apa yang secara hakikat bermanfaat boleh diambil secara mutlak yang sudah tentu tidak melanggar ketentuan syara‟ ia juga mengatakan benda yang berwujud dan tidak berwujud memiliki hukum-hukum tertentu. Oleh karena itu asas harta menurutnya adalah disandarkan kepada manfaat. Apa saja barang yang berwujud dan tidak berwujud yang tiak memiliki manfaat tidak dinamakan harta.Sedangkan menurut fuqaha‟ syafi’iyyah, bahwa Imam Syafi‟i berkata tidak dinamakan harta kecuali atas sesuatu yang punya nilai jual dan manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak terbatas dengan ukuran kwantitas. Disini ia juga menekankan pada nilai yang terkandung dalam benda atau barang tersebut. Harta menurut Imam Syafi‟i juga sama ada yang berwujud dan ada yang tidak berwujud (Manfaat dan Hak). Dalam definisi ini jug menunjukkan bahwa asas penentuan sebuah harta adalah Urf, dimana beliau mengatakan apa saja yang ada nilai dikalangan manusia. Kata „apa‟ disini, dalam bahasa arab (maa) adalah perkataan umum. Jadi nilai suatu barang atau benda ada manfaatnya dapat diukur oleh manusia. Seperti yang dikatakan Ibn Abd al-Salaam bahwa manfaat adalah maksud yang paling diutamakan dalam sebuah harta. Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa barang tersebut hendaknya dapat dipertanggung jawabkan apabila terjadi suatu kerusakan. Dan manfaat suatu barang bewujud dapat dikatakan harta, sekalipun nilai manfaat nya sudah berkurang ditengah-tengah manusia. Definisi harta yang dijelaskan oleh Imam Syafi‟i, dijelaskan pula oleh para fuqaha‟ Syafi‟iyyah antara lain al-Zarkasyii yang mana beliau mengatakan bahwa harta adalah barang atau benda yang bermanfaat. Sedangkan menurut Imam Nawawii dalam kitabnya „al-Bay‟ ialah syarat sah jual beli adalah barang yang dibeli itu adalah harta, apa saja yang tidak memiliki manfaat bukanlah harta. Oleh karena itu unsur utama dalam penentuan harta terhadap barang atau benda pada mazhab Syafi‟i adalah manfaat dan Urf. Kemudian menurut kalangan Fuqaha’ Malikiyyah dalam hal ini Iman al-shaatibii mendefinisikan harta sebagai apa yang menjadi hak milik dan pemiliknya menguasai barang atau benda tersebut dan didapat dari jalan yang tidak bertentangan dengan syara‟. Imam al-Qurtubii juga berkata bahwa apa saja yang dimiliki oleh seseorang itulah yang dinamakan harta. Berdasarkan pendapat ini keduanya memberikan pengertian bahwa harta adalah sesuatu barang atau benda baik yang berwujud atau tidak berwujud yang boleh dimiliki.
Menurut Fuqaha’ Hanabilah yang dalam hal ini Ibn Qudaamah al-Maqdisii mengatakan bahwa harta apa saja yang ada manfaat dan dapat dibenarkan selain daripada keadaan darurat. Selain itu menurut Imam al-Bahuutii juga mengatakan bahwa harta menurut sharah‟ adalah apa yang dibenarkan manfaatnya secara mutlak pada setiap keadaan atau dibenarkan memilikinya tidak dalam keadaan darurat. Berdasarkan dari definisi diatas, jadi menurut mazhab
Hanbali azaz penentuan sesuatu itu sebagai harta atau tidak terletak pada manfaat, bukan kepada berwujud atau tidak berwujud. Walaupun sesuatu itu berwujud tapi tidak ada manfaat maka tidak dapat dikatakan sebagai harta. Sedangkan menurut Ulama Semasa berpegang kepada pendapat Jumhur fuqaha‟ yang mana penentuan suatu barang atau benda yang dikatakan sebagai harta baik yang berwujud atau tidak bergantung kepada manfaat. Muhammnad Yusuf Muusa telah merumuskan definisi harta menurut jumhur fuqaha‟ terdahulu bahwa harta adalah setiap apa yang boleh dimiliki oleh manusia dan pemanfaatannya dengan cara yang benar. Dr. Ahmad al-Hasrii, mengatakan bahwa harta adalah setiap apa yang ada nilai material dikalangan manusia dan boleh dimanfaatkan menurut syara‟, dalam keadaan biasa bukan ketika darurat. Definisi ini merupakan definisi Jumhur ulama dimana mereka meluaskan makna harta mencakupi barang-barang material dan manfaat-manfaat. Sekali lagi bahwa harta adalah apa yang memiliki nilai material dikalangan manusia dan dapat diambil manfaatnya dengan cara yang sesuai dengan aturan hukum dalam keadaan biasa bukan dalam keadaan darurat atau terpaksa. Darah manusia termasuk harta bahkan Hak Kekayaan Intelektual pun termasuk harta. Sebagai kesimpulan dari berbagai definisi dari jumhur fuqaha terdahulu dan ulama semasa bahwa harta merujuk pada Urf. Imam al-Sayuutii berkata setiap apa yang disebut dalam syara‟ secara mutlak tanpa ada penentu dikembalikan kepada urf, menurut urf harta itu adalah sesuatu yang punya nilai baik pada barang yang berwujud atau kepada barang yang tidak berwujud, dan nilai tersebut diukur pada manfaat barang tersebut. Oleh karena itu urf memainkan peranan besar dalam menentukan harta dalam islam. Dengan syarat urf tersebut mematuhi segala ketentuan syara‟. Dari banyaknya pembahasan diatas tentang harta ada beberapa istilah yang selalu dipakai yaitu manfaat dan hak.
Manfaat menurut bahasa adalah bermaksud satu nama yang merujuk pada apa yang dimanfaatkanya, apabila dikatakan sesuatu memanfaatkannya, maka dia mendapat manfaat darinya. Ia juga bermaksud suatu nama lawan dari kemudaratan. Manfaat adalah kebaikan dan membantu manusia untuk mendapatkan apa yang diingininya. Sedangkan menurut syara‟ ialah faedah yang didapati dengan menggunakan barang berwujud seperti manfaat yang didapat dari rumah dengan mendiaminya dan lain sebagainya.
Para fuqaha‟ berbeda pendapat dalam mengkategorikan manfaat sebagai harta, yang dalam hal ini ada dua kelompok. Kelompok yang pertama para fuqaha‟ terdahulu yang bermazhab Hanafi berpendapat bahwa manfaat tidak termasuk dalam konsep harta, tetapi ia termasuk dalam konsep milik dalam fiqh Islam. Kelompok yang kedua jumhur fuqaha‟ berpendapat bahwa manfaat termasuk dalam konsep harta dalam fiqh Islam. Kesan yang timbul dari perbedaan ini dapat dilihat dalam persoalan pewarisan. Menurut jumhur fuqaha‟ Hanafiyyah bahwa manfaat tidak diwarisi. Suatu manfaat akan berakhir pemilikannya apabila wafatnya pemilik. Sebagai contoh penyewa rumah, jika masa kontrak sewaan masih ada pada waktu wafatnya penyewa maka kontrak tersebut secara otomatis akan batal, dan pewaris dari penyewa yang meninggal tersebut tidak punya hak untuk mengambil menfaat dari rumah tersebut. Sedangkan menurut fuqaha‟ manfaat adalah harta, oleh karena itu ia boleh diwarisi. Dalam contoh diatas dengan wafatnya penyewa, kontrak sewaan yang masih ada tidaklah terbatas bahkan boleh diserahkan kepada ahli warisnya sampai masa kontrakan tersebut berakhir. Teori tentang harta diatas memberikan kesimpulan bahwa hasil karya intelektual manusia dalam bentuk hak cipta adalah pekerjaan dan merupakan harta yang bisa dimiliki, baik oleh individu maupun kelompok. Selain itu pula ada juga definisi hak dalam Islam. Melihat dari segi istilah para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hak dalam pandangan Islam. Hal dikarenakan adanya perbedaan sudut pandang yang terjadi dikalangan mereka. Para fuqaha‟ terdahulu dan ulama usul fiqh dalam mendefinisikan hak menurut perspektif bahasa arab. Sedangkan ulama semasa melihat hak itu sebagaimana yang dilihat dalam peraturan perundang-undangan baik dari segi aspek kandungan dan aplikasinya. Menurut fuqaha‟ terdahulu (Mutaqaddimin) yang dalam hal ini Ibn Nujaym dari fuqaha‟ Hanafiyyah mendefinisikan hak sebagai sesuatu yang wujud dalam segala aspek. Namun pendapat ini kurang tepat karena hanyak merujuk kepada satu sisi dan jangkauannya hanya terbatas kepada hak Allah SWT secara khusus. Selanjutnya Imam al-Ayat juga memberikan definisi bahwa hak adalah sebagai apa yang berhak atas seseorang pendapat inipun terdapat kekurangan, yang dalam hal ini hanya terbatas kepada hak individu saja.
Al-shaykh Daamaad Afandi dari fuqaha Hanafiyyah juga berkata tentang hak bahwa ketahuilah sesungguhnya hak menurut adat disebut sebagai apa yang mengikuti dalam urusan jual beli dari kepemilikan barang tersebut. Namun pendapat ini lagi-lagi hanya menyebutkan salah satu bentuk-bentuk hak yang ada.Menurut al-Ghaznawi bahwa hak ialah suatu pengibaratan dari apa yang menjadi kuasa seorang manusia dengan cara mengambil manfaat dan hak keatas orang lain. Definisi ini juga memiliki beberapa kelemahan dan masih sangat jauh dari yang diinginkan. Definisi ini tidak menggambarkan jenis-jenis hak secara keseluruhan, karena ia hanya dikhususkan pada hak individu saja. Selain itu hak bukanlah kuasa yang diberikan, hanya saja setelah diberikan kepada seseorang, maka seseorang tadi telah memiliki hak. Tidak selamanya hak selalu mengambil manfaat keatas harta orang lain, hal ini dicontohkan kepada hak perwalian seorang ayah keatas anak kandungnya. Imam Ibn Taimiyyah dari fuqaha‟ Hanabilah berkata bahwa ketika kita membahas hukum-hukum dan hak Allah SWT, berarti manusia berhukum pada Allah SWT, dalam hal menegakkan hak-hak mereka. Al-Qaadi Husin dari fuqaha‟ Syafi‟iyyah mendefinisikan hak sebagai suatu kuasa yang mewujudkan apa yang dimaksud oleh syara‟ Menurut ulama usul Hanafiyyah bahwa hak adalah sesuatu yang wujud dari segala aspek yang tidak boleh diragukan kewujudannya. Sedangkan al-Shaatibii ulama usul Malikiyyah mengatakan bahwa setiap hukum syara‟ tidak terlepas daripada hak Allah SWT, yaitu dari aspek pengabdian. Dan sesungguhnya hak Allah SWT terhadap hamba-Nya ialah untuk pengabdian kepada-Nya dan tidak mensekutukan-Nya dengan yang lain. Mengabdikan diri kepadaNya adalah dengan melaksanakan perintah-Nya dengan mutlak. Pendapat ini lebih condong kepada penjelasan hak bukan definisi daripada hak. Disamping itu ulama semasa juga memberikan definisi tentang hak yang salah satunya adalah Dr.M.Yusuf Musa mengatakan hak sebagai sebuah kepentingan yang ditetapkan untuk individu atau masyarakat dari hal yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Selain itu Fahmi Abu Sunnah bahwa hak adalah sesuatu yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syara‟ untuk manusia atau untuk Allah SWT, keatas orang lain.
Tengku Muhammad Hasbi ash-Siddieqhy membagi pengartian hak kepada dua bagian, yaitu pengertian secara khusus dan secara umum. Secara khusus didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai orang maupun harta. Secara umum hak diartikan sebagai suatu ketentuan yang dengannya syara menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum. Sumber hak itu sendiri menurut ulama fiqh ada lima (5), pertama syara seperti berbagai ibadah yang diperintahkan, kedua akad, seperti akat jual beli, ketiga kehendak pribadi seperti janji dan nazar, keempat perbuatan yang bermanfaat seperti melunasi utang dan kelima perbuatan yang menimbulkan kemudharatan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalaian dalam menggunakan barang milik orang lain. Selanjutnya ada baiknya kita lihat definisi dari milik.milik menurut bahasa adalah sebuah kemampuan untuk membawa sesuatu. Manakala menurut syara para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang mengatakan bahwa milik kuasa atau pemberian untuk mengurus pada tempatnya sesuai dengan ketentuan syara. Hal ini diungkapkan oleh Ibn al-Humaam. Beliau juga mengatakan bahwa kuasa adalah hubungan individu dengan individu atau sesuatu. Sedangkan menurut Imam al-Qaraafi mengatakan bahwa milik adalah hukum syara yang ada pada barang berwujud, atau manfaat yang disandarkan kepada seorang manusia untuk memanfaatkan atau melakukan pertukaran dengannya. Disini dikatakan bahwa hukum syara bermaksud firman Tuhan yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf, baik yang mengandung perintah, membolehkan dan lain sebagainya. Imam Ibn Abidiin mengatakan bahwa apa saja yang boleh digunakan, segala sesuatu yang ada pada dirinya.
Akad
1. Pengertian Akad
Secara literal, akad berasal dari bahasa arab yaitu عَقَََدَ يََعْقِدُ عََََقْدًا yang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ ) dan kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ).
Secara terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain:

•  Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada objeknya.
•  Keterkaitan ucapan antara orang yang berakad secara syara' pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
•  Terkumpulnya adanya serah terima atau sesuatu yang menunjukan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan hukum.
•  Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
•  Berkumpulnya serah terima diantara kedua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.

Para pakar hukum membedakan antara akad dan kesepakatan atas dasar bahwa kesepakatan (perikatan) lebih umum dalam pemakaiannya dibandingkan akad. Dengan demikian, pemakaian istilah akad lebih terperinci kepada hal yang lebih penting dan khusus kepada apa yang telah diatur dan memiliki ketentuan. Sedangkan istilah kesepakatan tidak harus demikian, akan tetapi dapat dipakai dalam hal apa saja yang serupa, misalanya untuk melengkapi kegiatan manusia untuk semacam janji yang tidak memiliki nama khusus atau aturan tertentu.

Kesepakatan antara dua keinginan dalam mencapai komitmen yang diinginkan pada waktu yang akan datang dan telah diketahui secara mutlak seperti jual beli atau pemindahan hutang piutang. Sedangkan akad dapat dipahami sebagai sebatas kesepakatan dalam mencapai suatu. Adapun yang membedakan antara keduanya adalah kecakapan pelaku.

Kecakapan pelaku akad berbeda dengan kecakapan dalam pelaku perikatan, karena keduanya memiliki nilai hasil masing-masing. Dan pelaku akad tidak dibebani tanggung jawab dan syarat sebanyak pelaku perikatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesepakatan atau perikatan memiliki arti lebih luas dibandingkan akad.

Dalam pelaksanaan akad, keinginan peribadi (individu) merupakan kekuatan yang paling besar dan mendasar dalam pembentukan akad dan juga berfungsi membatasi nilai-nilai yang dihasilkan. Kekuasaan (kekuatan) peribadi disandarkan untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Dalam pelaksanaan akad pemberian (donasi), berbeda dengan pelaksaan akad peminjaman yang merupakan aktifitas serupa bila dikategorikan serupa dalam pelaksanaan akad, tapi yang membedakannya adalah dari segi kecakapan di pelaku.
Yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan yang dimasukkan dalam pembahasan akad, yang dalam pemahaman ini, akad harus mengikuti pembahasan dalam hukum privat dari satu segi dan di sisi lain akad yang masuk dalam kategori aktifitas pengelolaan keuangan (mu'amalah al-maliyah).

Akan tetapi dalam hukum Romawi, kesepakatan untuk melaksanakan akad tidak bisa diterima apabila hanya berlandaskan keinginan peribadi semata tanpa memiliki kekuatan hukum, akan tetapi harus mengikuti bentuk administrasi tertentu (khusus).
Sedangkan defenisi akad menurut ulama syari'ah adalah ikatan antara ‘ijab' dan ‘qabul' yang diselenggarakan menurut ketentuan syari'ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan.

Dari uraian diatas dapat dinyatakan bhawa Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.
Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina, tidak harus ditepati. Akad-akad yang dipengaruhi aib adalah akad-akad pertukaran seperti jual beli dan akad sewa.
2. Pembentukan Akad
Dalam pelaksanaan akad atau pembentukannya, baru dapat dikatakan benar, sah atau diakui keberadaannya oleh hukum apabila semua unsur pembentuknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah adanya unsur unsur‘ridla', unsur objek akad (‘mahal') dan unsur sebab akibat (‘sabab') serta ‘ganjaran' apabila asas (rukun)-nya tidak dipenuhi (konsekuensi). Sebelum melakukan akad (perikatan) pelaku akad harus menentukan jenis, hakikat tujuan, bentuk dan nama yang sudah umum. Sehingga pihak hakim bisa mengambil kesimpulan dari bentuk pelaksanaan akad itu.
Dan apabila didapati kesamaran (keraguan) dalam bentuk, jenis, nama dan sebagainya, yang dengan kesamaran tersebut, hakim tidak bisa menyimpulkan bentuk akadnya, maka pihak hakim berhak mengambil kesimpulan dengan lebih memprioritaskan pihak yang berhutang.

3. Rukun Akad
1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)
                Aqid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak, seperti dalam hal jual beli mereka adalah penjual dan pembeli. Ulama fiqh memberikan persyaratan atau criteria yang harus dipenuhi oleh aqid antara lain :
•  Ahliyah
Keduanya memiliki kecakapan dan kepatutan untuk melakukan transaksi. Biasanya mereka akan memiliki ahliyah jika telah baligh atau mumayyiz dan berakal. Berakal disini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan orang-orang normal. Sedangkan mumayyiz disini artinya mampu membedakan antara baik dan buruk; antara yang berbahaya dan tidak berbahaya; dan antara merugikan dan menguntungkan.
•  Wilayah
Wilayah bisa diartikan sebagai hak dan kewenangan seseorang yang mendapatkan legalitas syar'i untuk melakukan transaksi atas suatu obyek tertentu. Artinya orang tersebut memang merupakan pemilik asli, wali atau wakil atas suatu obyek transaksi, sehingga ia memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikannya. Dan yang terpenting, orang yang melakukan akad harus bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihannya secara bebas.

2. Ma'qud ‘Alaih (objek transaksi)
Ma'qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
• Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
• Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara' untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
• Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
• Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
• Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.

3. Shighat, yaitu Ijab dan Qobul 
          Ijab Qobul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau akad. Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang yang pertama. Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan Qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.
Dari dua pernyataan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akad Ijab Qobul merupakan ungkapan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau kontrak atas suatu hal yang dengan kesepakatan itu maka akan terjadi pemindahan ha kantar kedua pihak tersebut.
Dalam ijab qobul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi , ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut :
a. adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b. Adanya kesesuaian antara ijab dan qobul
c. Adanya pertemuan antara ijab dan qobul (berurutan dan menyambung).
d. Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduannya.

Ijab Qobul akan dinyatakan batal apabila :
a. penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qobul dari si pembeli.
b. Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c. Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan qobul dianggap batal.
d. Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah -nya sebelum terjadi kesepakatan
e. Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qobul atau kesepakatan.
 

4. Syarat-Syarat Akad
a. Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara'. Syarat ini terbagi menjadi dua bagian yakni umum dan khusus. Syarat akad yang bersifat umum adalah syarat–syarat akad yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam setiap akad adalah:
•  Pelaku akad cakap bertindak (ahli).
•  Yang dujadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
•  Akad itu diperbolehkan syara'dilakukan oleh orang yang berhak melakukannya walaupun bukan aqid yang memiliki barang.
•  Akad dapat memberikan faidah sehingga tidak sah bila rahn dianggap imbangan amanah.
•  Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Oleh karenanya akad menjadi batal bila ijab dicabut kembali sebelum adanya kabul.
•  Ijab dan kabul harus bersambung, sehingga bila orang yang berijab berpisah sebelum adanya qabul, maka akad menjadi batal.
Sedangkan syarat yang bersifat khusus adalah syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat ini juga sering disebut syarat idhafi(tambahan yang harus ada disamping syarat-syarat yang umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.
b. Syarat Pelaksanaan akad
                Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara'. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketentuan syara'.
c. Syarat Kepastian Akad (luzum)
                Dasar dalam akad adalah kepastian. Seperti contoh dalam jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar aib, dan lain-lain. Jika luzum Nampak maka akad batal atau dikembalika

5. Pembagian Akad dan Sifat - Sifatnya
Pembagian akad dibedakan menjadi beberapa bagian berdasarkan sudut pandang yang berbeda, yaitu:
•  Berdasarkan ketentuan syara'
•  Akad shahih
                akad shahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara'. Dalam istilah ulama Hanafiyah, akad shahih adalah akad yang memenuhi ketentuan syara' pada asalnya dan sifatnya.
•  Akad tidak shahih
                Akad shahih adalah akad yang tidak memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara'. Dengan demikian, akad ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Jumhur ulama selain Hanafiyah menetapkan akad bathil dan fasid termasuk kedalam jenis akad tidak shahih, sedangkan ulama Hanafiyah membedakan antara fasid dengan batal.
Menurut ulama Hanafiyah, akad batal adalah akad yang tidak memenuhi memenuhi rukun atau tidak ada barang yang diakadkan seperti akad yang dilakukan oleh salah seorang yang bukan golongan ahli akad. Misalnya orang gila, dan lain-lain. Adapun akad fasid adalah akad yang yang memenuhi persyaratan dan rukun, tetapi dilarang syara' seperti menjual barang yang tidak diketahui sehingga dapat menimbulkan percekcokan.
•  Berdasarkan ada dan tidak adanya qismah
•  Akad musamah , yaitu akad yang telah ditetapkan syara' dan telah ada hukum-hukumnya, seperti jual beli, hibah, dan ijarah.
•  Ghair musamah yaitu akad yang belum ditetapkan oleh syara' dan belum ditetapkan hukumnya.
•  Berdasarkan zat benda yang diakadkan
•  Benda yang berwujud
•  Benda tidak berwujud.
•  Berdasarkan adanya unsur lain didalamnya
•  Akad munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksaan akad adalah pernyataan yang disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan adanya akad.
•  Akad mu'alaq adalah akad yand didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad, misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah adanya pembayaran.
•  Akad mu'alaq ialah akad yang didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksaan akad, pernyataan yang pelaksaannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan. Perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad, tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tidanya waktu yang ditentukan.
•  Berdasarkan disyariatkan atau tidaknya akad
•  Akad musyara'ah ialah akad-akad yang debenarkan syara' seperti gadai dan jual beli.
•  Akad mamnu'ah ialah akad-akad yang dilarang syara' seperti menjual anak kambing dalam perut ibunya.
•  Berdasarkan sifat benda yang menjadi objek dalam akad
•  Akad ainniyah ialah akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang seperti jual beli.
•  Akad ghair ‘ainiyah ialah akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barangg karena tanpa penyerahan barangpun akad sudah sah.
•  Berdasarkan cara melakukannya
•  Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali, dan petugas pencatat nikah.
•  Akad ridhaiyah ialah akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak seperti akad-akad pada umumnya.
•  Berdasarkan berlaku atau tidaknya akad
•  Akad nafidzah , yaitu akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad
•  Akad mauqufah , yaitu akad –akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan seperti akad fudluli (akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta)
•  Berdasarkan luzum dan dapat dibatalkan
•  Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad nikah. Manfaat perkawinan, seperti bersetubuh, tidak bisa dipindahkan kepada orang lain. Akan tetapi, akad nikah bisa diakhiri dengan dengan cara yang dibenarkan syara'
•  Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak, dapat dipindahkan dan dapat dirusakkan seperti akad jual beli dan lain-lain.
•  Akad lazimah yang menjadii hak kedua belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak. Seperti titipan boleh diambil orang yang menitip dari orang yang dititipi tanpa menungguu persetujuan darinya. Begitupun sebalikanya, orang yang dititipi boleh mengembalikan barang titipan pada orang yang menitipi tanpa harus menunggu persetujuan darinya.
•  Berdasarkan tukar menukar hak
•  Akad mu'awadhah, yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik seperti akad jual beli
•  Akad tabarru'at, yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan seperti akad hibah.
•  Akad yang tabaru'at pada awalnya namun menjadi akad mu'awadhah pada akhirnya seperti akad qarad dan kafalah.
•  Berdasarkan harus diganti dan tidaknya
•  Akad dhaman , yaitu akad yang menjadi tanggung jawab pihak kedua setelah benda-benda akad diterima seperti qarad.
•  Akad amanah , yaitu tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda bukan, bukan oleh yang memegang benda, seperti titipan.
•  Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah satu seginya adalah dhaman dan segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn.
•  Berdasarkan tujuan akad
•  Tamlik: seperti jual beli
•  mengadakan usaha bersama seperti syirkah dan mudharabah
•  tautsiq (memperkokoh kepercayaan) seperti rahn dan kafalah
•  menyerahkan kekuasaan seperti wakalah dan washiyah
•  mengadakan pemeliharaan seperti ida' atau titipan
•  Berdasarkan faur dan istimrar
•  Akad fauriyah , yaitu akad-akad yang tidak memerlukan waktu yang lama, pelaksaaan akad hanya sebentar saja seperti jual beli.
•  Akad istimrar atau zamaniyah , yaitu hukum akad terus berjalan, seperti I'arah .
•  Berdasarkan asliyah dan tabi'iyah
•  Akad asliyah yaitu akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu yang lain seperti jual beli dan I'arah.
•  Akad tahi'iyah , yaitu akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti akad rahn tidak akan dilakukan tanpa adanya hutang.

6. Kedudukan, Fungsi, Ketentuan dan Pengaruh Aib dalam Akad 
•  Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.
•  Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina, tidak harus ditepati.
•  Tidak sah akad yang disertai dengan syarat. Misalnya dalam akad jual beli aqid berkata: “Aku jual barang ini seratus dengan syarat dengan syarat kamu menjual rumahmu padaku sekian…,” atau “aku jual rumah barang ini kepadamu tunai dengan harga sekian atau kredit dengan harga sekian”, atau “aku beli barang ini sekian asalakan kamu membeli dariku sampai dengan jangka waktu tertentu sekian”.
•  Akad yang dapat dipengaruhi Aib adalah akad akad-akad yang mengandung unsur pertukaran seperti jual beli atau sewa.
•  Cacat yang karenanya barang dagangan bisa dikembalikan adalah cacat yang bisa mengurangi harga/nilai barang dagangan, dan cacat harus ada sebelum jual beli menurut kesepakatan ulama. Turunnya harga karena perbedaan harga pasar, tidak termasuk cacat dalam jual beli.
•  akad yang tidak dimaksudkan untuk pertukaran seperti hibah tanpa imbalan, dan sedekah, tak ada sedikitpun pengaruh aib di dalamnya.
•  Akad tidak akan rusak/ batal sebab mati atau gilanya aqid kecuali dalam aqad pernikahan.
•  Nikah tidak dikembalikan (ditolak) lantaran adanya setiap cacat yang karenanya jual beli dikembalikan, menurut ijma' kaum musllimin, selain cacat seperti gila,kusta, baros, terputus dzakarnya, imptoten, fataq (cacat kelamin wanita berupa terbukanya vagina sampai lubang kencing atau Ada juga yang mengatakan sampai lubang anus (cloaca). Kebalikan dari fatq adalah rataq, yaitu tertutupnya vagina oelh daging tumbuh), qarn (tertutupnya vagina oleh tulang), dan adlal, tidak ada ketetapan khiyar tanpa diketahui adanya khilaf diantara ahlul ilmi. Dan disyaratkan bagi penetapa khiyar bagi suami tidak mengetahuinya pada saat akad dan tidak rela dengan cacat itu setelah akad. Apabila ia tahu cacat itu setelah akad atau sesudahnya tetapi rela, maka ia tidak mempunyai hak khiyar. Dan tidak ada khilaf bahwa tidak adanya keselamatan suami dari cacat, tidak membatalkan nikah, tapi hak khiyar tetap bagi si perempuan, bukan bagi para walinya.
•  Dalam hal pernikahan Jika ada cacat dalam mahar maka boleh dikembalikan dan akadnya tetap sah dengan konsekuensi harus diganti.

7. Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan yang telah teruai diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya kesepakatan antar kedua pihak berkenaan dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak atas diskursus yang dibenarkan oleh syara' dan memiliki implikasi hukum tertentu.terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari yang namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan sempurnanya sebuah akad.
Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syari'ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua mengandung unsure yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak.
Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalam kehidupan kita sehari-hari.